Kepada Pengelola Pendidikan Di Kab/Kota Perlu Menjawab Pertanyaan ini :
Informasi dari Bapak Tagor Harahap :
Kepada Pengelola Pendidikan
Di Kab/Kota Perlu Menjawab Pertanyaan ini :
1.
Apakah
dikabupaten/Kota anda guru kesulitan untuk mendapatkan 24 jam sesuai sertifikat
pendidiknya dengan sistem dapodik, jika ya maka kabupaten kota anda kelebihan
guru atau distribusi guru tidak merata.
2.
Jika
kelebihan guru sehingga tidak dapat 24 jam, bagaimana strategi kab/kota untuk
menyediakan 24 jam bagi lulusan baru tahun 2013 ini?. padahal lulusan yg lama
saja tidak dapat jam karena kelebihan guru. Jawabnya tar sok (usuran belakangan
yg penting lulus dulu)
3.
Jika
pertanyaan ke 2 guru tidak bisa mendapatkan jam, Apakah kab/kota tetap
mengusulkan calon peserta untuk ikut sertifikasi tahun 2014 yg sudah
jelas-jelas kelebihan guru?. Jika ya maka bersiap-siaplah mencari jawaban yang
tidak ada jawabannya kecuali stop sebelum terlambat. 4. Langkah apa yg bisa
dilakukan kab/kota agar guru bisa terbit SK tunjangannya dan tidak bermasalah
ketika diusulkan ikut sertifikasi 2014 dan dinyatakan lulus?. Jawabnya adalah
bagi guru yang bisa menunjukkan kepemilikan 24 jam di dapodik (cetak info PTK
Dapodik), saya jamin ketika lulus sertifikasi dan kembali ke sekolah guru
tersebut tetap akan dapat jam dan tunjangannya dapat dibayar. Berbeda jika
kepemilikan 24 jam hanya berdasarkan pengakuan diatas kertas maka selamat
berpusing ria (Salah satu keunggulan Dapodik dibanding aplikasi lain)
4.
informasikan
kepada penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yg menerima tahun lalu
pastikan dapodik anda benar dan sehingga tahun ini masih bisa masih terima.
Tidak ada jaminan tahun lalu terima tahun ini otomatis terima karena setiap
penentuan penerima selalu menggunakan dapodik. Kuota STF tahun ini turun
sebanyak 76.697 dari tahun lalu sehingga peluang anda makin kecil. Hal-hal yang
perlu diperhatikan adalah JJM minimal 24 jam perminggu, Masakerja, Status guru,
dan pastikan nama anda sudah dicentang sebagai tanda diusulkan oleh dinas pendidikannya.
Bataswaktu penentuan calon adalah akhir Februari 2014. Karena kuota lebih
sedikit dibanding yang akan menerima, maka akan berlaku siapa cepat dia yang
dapat.
5.
Untuk sekedar
bahan renungan bagi pejabat pembina kepegawaian : Jika ingin memindahkan guru
ke sekolah lain atau ke jenjang yang berbeda pastikan guru tersebut tidak
dirugikan haknya untuk memperoleh tunjangan profesinya. Guru tidak akan
dirugikan kalau dipindah kemanapun jika mapel sertifikasi guru tersebut juga
ada pada sekolah tujuan. Contoh guru mapel smp dengan sertifikasi bahasa
indonesia dipindah ke sma menjadi guru mapel bahasa indonesia juga. Sebaliknya
seorang guru SD dengan sertifikasi Guru kelas tidak akan bisa dibayarkan
tunjangannya jika diangkat menjadi kepala sekolah atau guru di SMP/SMA/SMK
karena guru kelas hanya ada di SD. Seorang guru yang diangkat ke jabatan lain
non guru (jabatan Struktural, anggota Dewan, Camat, dll), maka harus berfikir
ulang menerima jabatan tersebut karena jika dia akan kembali ke jabatan guru
maka usianya tidak bioleh melebihi 51 tahun (Jabatan guru adalah pekerjaan
profesional bukan jabatan untuk kutu loncat demi memperpanjang masa kerja
sampai 60 tahun). Hal ini termuat dalam permendiknas tahun 2010.
6. Di informasikan kepada guru2 peserta sertifikasi 2013 yg
akan dibayarkan tunjangannya th 2014 agar memastikan memenuhi JJM semester 2
minimal 24 jam perminggu yg dibuktikan melalui dapodik, mapel yg diampu sesuai
sertifikat pendidik. Data yg masuk ke dapodik untuk pembayaran triwulan I
paling lambat februari 2014. Trims
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!