Info Tunjangan Sertifikasi Guru 2014
Berita
ini baru didapatkan dari Tagor Alamsyah Harahap seorang petinggi P2TK yang
mengurusi masalah tunjangan profesi, tunjangan fungsional non PNS dan tunjangan
khusus. berikut cuplikannya: Tagor Alamsyah Harahap
Jadwal Penerbitan SKTP dan
Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk data yg digunakan dalam
penerbitan SK Tunjangan Profesi
Ø
Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum
terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih
menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk
memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan
hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari
sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1
dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk
diterbitkan SKTPnya.
Ø
Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4
(periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester
sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun
ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK
TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu
datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki
data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak
tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd
Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6
bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan
SKTPnya.
Ø
Hindari menggunakan jam guru yang
sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain
tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat
historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM
kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.
Ø
Aturan ini tidak berlaku bagi
tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini
disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan
Maret.
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!