Cara Mutasi Dari Jenjang Lain untuk (DIKMEN/PAUD) DEKON

Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
  • SK Mutasi
  • Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
  • Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Tunjangan Sertifikasi Guru 2014

CARA PRAKTIS MENYIMPAN LEMBAR CEK "INFO PTK" PADA LAPOR TUNJANGAN DIKDAS

Tunjangan Guru Triwulan I/2014 Dibayar Akhir Maret ini_