Data DAPODIK Valid SKTP Terbit
Untuk diperhatikan oleh semua Operator Sekolah,dimana dengan ke validan
data pada Aplikasi dapodik anda maka SKTP akan terbit,yang tidak valid
ada kesempatan untuk memperbaikinya
Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus
untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi
- Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dengan BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.
- Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4.
- Guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai *bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dengan BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.
- Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dengan tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.
- Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan
Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini
sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret.
Share dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!