Guru honorer atau guru honor adalah guru dengan status tidak tetap atau bisa disebut sebagai guru yang belum diangkat menjadi PNS. Guru honor diangkat (dipekerjakan) oleh pihak sekolah dalam hal ini yang berwenang adalah Kepala Sekolah, tentunya memiliki SK sekolah (jika mengajar di sekolah negeri) dan SK yayasan (jika guru tersebut mengajar di sekolah swasta). Honor untuk guru honorer di sekolah negeri (khusus SD dan SMP) diambil dari dana BOS, biasanya berkisar Rp 200.000 sampai dengan Rp 750.000 itu tergantung kebijakan dari Kepala Sekolah. Sedangkan untuk SMA (Negeri) dan Sekolah Swasta, honor di hitung berdasarkan jumlah jam mengajarnya setiap minggu di kali Rp setiap jamnya. Dalam kaitannya dengan dapodik 2014, operator mungkin sering hadapkan dengan isian Guru Honor Sekolah (GHS) serta Guru Tidak Tetap (GTT). Nah, yang jadi permasalahannya adalah apa perbedaan dari kedua ini? Agar perbedaan tersebut menjadi jelas, berikut adalah perbedaan Guru Honor Seko
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!