Prosedur Mutasi Untuk Guru SD dan SMP (Panduan Dapodik 2013)

Prosedur Mutasi Untuk Guru SD dan SMP (Panduan Dapodik 2013)
Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah yang lain merupakan hal yang umum berlangsung serta umum dikerjakan oleh guru dengan beragam argumen. Umumnya guru lakukan perpindahan merupakan lantaran argumen pekerjaan, baik lantaran mutasi promosi yakni mutasi yang dikerjakan oleh guru lantaran kenaikan jabatan. Ada juga yang mutasi lantaran kebijakan bupati lantaran argumen perputaran atau apa pun, juga dapat jadi mutasi lantaran politik. Serta ada juga guru yang lakukan perpindahan pekerjaan lantaran argumen pribadi, seperti turut suami, geser area tinggal serta lain sebagainya. Sesungguhnya apa pun argumen guru lakukan perpindahan tidak persoalan, sepanjang mutasi tersebut di setujui oleh pimpinannya yang dalam hal semacam ini merupakan bupati untuk PNS.

Pada bahasan ini saya tidak mengulas Mutasi Guru dengan cara total, saya bakal lihat persoalan mutasi dari pojok pandang penerbitan SKTP (Surat ketentuan tunjangan profesi) Yang dipakai sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi untuk guru yang telah sertifikasi serta dinyatakan lulus serta telah mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru) serta dibatasi pada jenjang dikdas (SD serta SMP) selain tiu tidak terhitung dalam bahasan ini.

Guru SD serta SMP yang bakal lakukan perpindahan area pekerjaan (sekolah induk) ada sebagian bentuk laporan yang mesti di perhatikan sebagai berikut:
  1. Pastikan SK Mutasi dari sisi kepegawaian telah ditangan 
  2. Laporkan SK Mutasinya ke kepala Sekolah asal serta operator sekolah asal supaya datanya dinon aktifkan di aplikasi dapodik 
  3. Sesudah seluruh urusan disekolah asal usai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru serta operator sekolah baru supaya datanya dapat dimasukan dalam aplikasi dapodik. 
  4. Pastikan bahwasanya data anda telah terdaftar disekolah baru pada lembar informasi guru (http://223.27.144.195:8081/informasi.php) paling lambat satu bulan sesudah SK Mutasi di terima.
Operator sekolah mesti lekas mengupload pergantian data yang berlangsung pada Guru Mutasi tersebut.

Sekali lagi saya tegaskan bahwasanya prosedur ini hanya untuk keperluan tunjangan profesi, tidak terkait dengan administrasi yang lain pada sisi kepegawaian di kabupaten/kota serta sekolah asal ataupun tujuan. Untuk administrasi yang lain mesti ikuti prosedur standard yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi dan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 Terlengkap

Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) (Dimanakah Letak Perbedaanya)