Prosedur Mutasi Untuk Guru SD dan SMP (Panduan Dapodik 2013)
Pada bahasan ini saya tidak mengulas Mutasi Guru dengan cara total, saya bakal lihat persoalan mutasi dari pojok pandang penerbitan SKTP (Surat ketentuan tunjangan profesi) Yang dipakai sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi untuk guru yang telah sertifikasi serta dinyatakan lulus serta telah mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru) serta dibatasi pada jenjang dikdas (SD serta SMP) selain tiu tidak terhitung dalam bahasan ini.
Guru SD serta SMP yang bakal lakukan perpindahan area pekerjaan (sekolah induk) ada sebagian bentuk laporan yang mesti di perhatikan sebagai berikut:
- Pastikan SK Mutasi dari sisi kepegawaian telah ditangan
- Laporkan SK Mutasinya ke kepala Sekolah asal serta operator sekolah asal supaya datanya dinon aktifkan di aplikasi dapodik
- Sesudah seluruh urusan disekolah asal usai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru serta operator sekolah baru supaya datanya dapat dimasukan dalam aplikasi dapodik.
- Pastikan bahwasanya data anda telah terdaftar disekolah baru pada lembar informasi guru (http://223.27.144.195:8081/informasi.php) paling lambat satu bulan sesudah SK Mutasi di terima.
Sekali lagi saya tegaskan bahwasanya prosedur ini hanya untuk keperluan tunjangan profesi, tidak terkait dengan administrasi yang lain pada sisi kepegawaian di kabupaten/kota serta sekolah asal ataupun tujuan. Untuk administrasi yang lain mesti ikuti prosedur standard yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!