Juni 2014, Batas Akhir Verifikasi Data Guru di Dapodik Untuk Dapatkan SKTP
Khusus bagi rekan-rekan guru penerima tunjangan profesi, pada akhir Maret ini, atau paling lambat minggu kedua April, SKTP-nya sudah terbit. SKTP ini berlaku selama 6 bulan dan tentu saja bagi guru yang data-datanya sudah tidak ada masalah. Sehingga dengan demikian dana tunjangan profesi untuk triwulan I akan dapat dicairkan. Namun demikian, untuk data triwulan II tetap harus dikirim dan diverifikasi hingga Juni, agar tunjangan profesi yang triwulan II dapat dicairkan.
Bagi yang data-datanya bermasalah, tidak akan diterbitkan
SKTP sampai datanya sudah sesuai ketentuan, pihak Kemdikbud memberikan waktu
tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik,
terhitung sejak maret hingga Juni 2014. Sehingga jika pada rentang waktu 3 bulan
tersebut data-datanya dapat diperbaiki maka tunjangan profesi triwulan I dan II
akan digabung.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen
Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang
mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK
Penerima Tunjangan Profesi. “Diantaranya belum terdaftar di rombongan belajar,
memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan
belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat”, jelasnya
saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta (20/3/2014).
Belum terdaftar di rombongan belajar maksudnya, si guru
belum di mapping jam mengajarnya pada
kelas (rombongan belajar) dimana yang bersangkutan mengajar. Kemudian yang
dimaksud dengan rombongan belajar tidak normal yaitu rombongan belajar yang
diisi kurang dari 20 peserta didik. Selain itu juga antara mata pelajaran yang
diampu harus memiliki kode bidang studi yang sama dengan kode bidang studi yang
dipilih pada proses sertifikasi. Karena jika tidak sama maka statusnya tidak
linier.
Bulan Juni dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan
verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru,
sehingga dapodi harus diperbaharui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit
di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan
tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari dan Juni 2014. Kemudian
untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6
bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga
Desember 2014 dengan data yang diperbaharui kembali.
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!