Juni 2014, Batas Akhir Verifikasi Data Guru di Dapodik Untuk Dapatkan SKTP

http://rudhycs.blogspot.com/

Khusus bagi rekan-rekan guru penerima tunjangan profesi, pada akhir Maret ini, atau paling lambat minggu kedua April, SKTP-nya sudah terbit. SKTP ini berlaku selama 6 bulan dan tentu saja bagi guru yang data-datanya sudah tidak ada masalah. Sehingga dengan demikian dana tunjangan profesi untuk triwulan I akan dapat dicairkan. Namun demikian, untuk data triwulan II tetap harus dikirim dan diverifikasi hingga Juni, agar tunjangan profesi yang triwulan II dapat dicairkan.
Bagi yang data-datanya bermasalah, tidak akan diterbitkan SKTP sampai datanya sudah sesuai ketentuan, pihak Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak maret hingga Juni 2014. Sehingga jika pada rentang waktu 3 bulan tersebut data-datanya dapat diperbaiki maka tunjangan profesi triwulan I dan II akan digabung.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Diantaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi  syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat”, jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta (20/3/2014).
Belum terdaftar di rombongan belajar maksudnya, si guru belum di mapping jam mengajarnya pada kelas (rombongan belajar) dimana yang bersangkutan mengajar. Kemudian yang dimaksud dengan rombongan belajar tidak normal yaitu rombongan belajar yang diisi kurang dari 20 peserta didik. Selain itu juga antara mata pelajaran yang diampu harus memiliki kode bidang studi yang sama dengan kode bidang studi yang dipilih pada proses sertifikasi. Karena jika tidak sama maka statusnya tidak linier.

Bulan Juni dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodi harus diperbaharui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari dan Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbaharui kembali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi dan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 Terlengkap

Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) (Dimanakah Letak Perbedaanya)