Cara Mutasi dari Kemenag untuk Tunjangan Profesi


Pertanyaan
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)
Jawaban
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
  • SK Mutasi
  • Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
  • Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
  • Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.

Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Tunjangan Sertifikasi Guru 2014

CARA PRAKTIS MENYIMPAN LEMBAR CEK "INFO PTK" PADA LAPOR TUNJANGAN DIKDAS

Tunjangan Guru Triwulan I/2014 Dibayar Akhir Maret ini_