Info - info Penting P2TK Tentang DAPODIKDAS

DIBERITAHUKAN:
KEPADA SELURUH OPERATOR TUNJANGAN TINGKAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA, PROVINSI SERTA OPERATOR SEKOLAH

MENGINGAT BATAS WAKTU PENGUSULAN CALON PENERIMA SK ANEKA TUNJANGAN BERAKHIR PADA TANGGAL 18 MARET 2014 MAKA DENGAN INI KAMI INFORMASIKAN BAHWA :

ANEKA TUNJANGAN :
1. FUNGSIONAL : Dari Kuota Nasional sebanyak 119,832 namun baru terusulkan sebanyak 65,595 2. KUALIFIKASI : Dari Kuota Nasional sebanyak 89,207 namun baru terusulkan sebanyak 12,205 3. KHUSUS : Dari Kuota Nasional sebanyak 53,038 namun baru terusulkan sebanyak 26,671

OLEH KARENA BATAS WAKTU SEMAKIN SEMPIT DINAS PENDIDIKAN KHUSUSNYA OPERATOR ANEKA TUNJANGAN UNTUK SEGERA MENUNTASKAN DAFTAR USULANNYA AGAR BISA DITERBITKAN SK ANEKA TUNJANGAN

2. TUNJANGAN PROFESI
HINGGA TANGGAL 15 MARET 2014 DATA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI MEMALUI DANA PUSAT SEBANYAK 50,177 DAN MELALUI DANA TRANSFER SEBANYAK 606,968 DARI TOTAL DATA KELULUSAN 1,028,254

DI PASTIKAN DATA BSD YANG DIKIRIMKAN MASIH BANYAK YANG BELUM MENGGUNAKAN DATA SEMESTER 2 DAN MASIH BANYAK SEKOLAH YANG BELUM MENGIRIMKAN DATA BSD PADA OP SIMTUN DINAS PENDIDIKAN

BERIKUT DAFTAR NAMA SEKOLAH YANG BERMASALAH :
https://drive.google.com/file/d/0B0YDEso4YLxkbUNQc3o4WFZuSTg/edit?usp=sharing

SEGERA PERBAIKI DAN KIRIMKAN KE OPERATOR SIMTUN DI DINAS PENDIDIKAN TINGKAT KABUPATEN KOTA
( sumber :Ibnu Aditya Karana)
-------------------------------------------------------------------
 Sabtu, 15-03-2014
( sumber : Pak Tagor Alamsyah Harahab)

Nama nama Sekolah Swasta yang belum mengirim data Semester 2 sampai 14 Maret 2014 atau sudah mengirimkan tetapi masih semester 1 (semua Guru yg ada di sekolah ini tidak bisa diterbitkan sk tunjangan profesinya sampai kami terima data dapodiknya, sedangkan untuk tunjangan khusus, fungsional, dan kualifikasi sudah tidak berpeluang dapat). Data bisa dikirim dengan cara BSD ke email bsdhelper2014@gmail.com. semakin cepat mengirim file BSDnya semakin cepat kami terbitkan SK tunjangan Profesinya jika sudah memenuhi persyaratan.
-------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber :Pak Tagor Alamsyah Harahab)

Pelurusan pemahaman:
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Ada dua kriteria agar guru bisa mendapatkan tunjangan khusus yaitu :
  1. Daerahnya masuk sebagai wilayah khusus ada ada dalam bappenas atau daftar yg dikeluarkan oleh Kementerian Percepatan daerah tertinggal (KPDT) atau ada dalam Kepmendikbud ttg daerah khusus.
  2. Gurunya mengalami kesulitas hidup atas penugasan di daerah tersebut karena biaya dari rumah ke sekolah memerlukan biaya besar dan dan waktu yg lama serta berat.
Jika hanya memenuhi point 1 tidak layak diberikan tunjangan khusus, tetapi jika memenuhi point 1 dan 2, baru layak diberikan tunjangan khusus. Pemahaman paling sederhana adalah jika guru ditugaskan disekolah tersebut akan berfikir berkali-kali akibat beratnya medan yg akan dialami. Kami akan mengakui sekolah2 yang ada dalam SK bupati sebagai daerah khusus dgn asumsi kab/kota lebih tau kondisi daerahnya masing2, tetapi jangan sampai para bupati menjerumuskan gurunya untuk diberikan tunjangan khusus jika tidak sesuai point 1 dan 2. Hilangkan anggapan dengan cara memasukkan semua sekolah dgn harapan makin banyak guru terima tunjangan khusus adalah pemahaman yg menyesatkan. Hal ini bisa menjadi temuan tim pengawas fungsional baik dari pusat maupun daerah yang mengakibatkan guru harus mengembalikan dana yg diterima.Inilah pembuktian apakah pemangku kepentingan memahami aturan yang terkait dengan pendidikan atau tidak. Ketidaktahuan ini akan menjerumuskan guru binaannya. Hal ini sudah saya jelaskan dalam setiap pertemuan rakor dikdas dan penjelasan ini juga sudah kami kirimkan ke bupati seluruh indonesia.

--------------------------------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber : Pak Tagor Alamsyah Harahab)

Kekeliruan yang tidak disadari oleh pengambil kebijakan kab/kota adalah Jika sebuah sekolah masuk dalam SK bupati sebagai sekolah yg berada di daerah khusus tetapi tidak masuk dalam daftar sekolah daerah khusus di aplikasi SIMTUN disebabkan beberapa hal :
  1. Adanya kebijakan kab/kota yang mengubah-ubah nama sekolah sehingga mengakibatkan nama pada SK bupati yang dikirim ke kami berbeda dengan nama yang digunakan sekolah di dapodik (sekolah belum menyesuaikan penamaan baru atau sebaliknya bupati belum menyesuaikan), padahal maksudnya sama. 
  2. Oleh karena itu Pusat tidak akan memahami pergantian ini karena kami tidak diberikan tabel konversi yg menyatakan sekolah x berubah menjadi sekolah y. Harusnya penamaan konsisten antara semua dokumen persuratan dengan penggunaan dilapangan. Siapapun dia pergantian tanpa memberitahukan konversi akibat perubahan pasti tidak akan paham.
  3. Saat ini banyak kab/kota mempertanyaan ini, dan saya jelaskan mohon maaf kita tegas terhadap komitmen waktu bahwa perubahan sudah tidak bisa lagi.
Sekali lagi ini bukti kesungguhan pengelola pendidikan yang mungkin lebih banyak mengurus hal-hal diluar tugasnya sehingga mengabaikan hal-hal sepele seperti ini walaupun akibatnya sangat besar.
----------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber : Pak Nazaruddin Kompeten)

Masih banyak yg tanya kapan bsd berakhir,..
Bolehkan kirim bsd sekarang,..
Sampai kapan bsd diterima,..

Masih juga banyak yang jawab tanggal 10 maret 2014,..
ada juga yang bilang ga tau,...
yang kejam bilang udah tutup,..

BSD sesuai namanya adalah BACKUP Singkron Dapodik, maka jawabanya sudah pasti,..
selama sinkron belum optimal bsd masih bisa diterima,..
Pengiriman BSD tetap melalui operator tunjangan di kabupaten/kota masing2,..
Pastikan BSD yg dikirim adalah hasil olah data di dapodik yang memang sudah benar dan sesuai dengan kondisi di sekolah masing,..

PASTIKAN DAN CEK SECARA BERULANG,..
DATA PADA APLIKASI DAPODIK SEBELUM BUAT FILE BSD,.....
PASTIKAN JUGA APLIKASI YG DIGUNAKAN UNTUK BUAT BSD ADALAH APLIKASI YANG BENAR,...

----------------------------------------------------------------------------------
Sabtu, 15-03-2014
( sumber : Pak Tagor Alamsyah Harahab)

Apa Akibat jika Banyak SK bupati tidak sesuai dengan lokasi Sekolah di daerah khusus (cenderung memasukkan banyak sekolah walaupun tidak sesuai kriteria) :
  1. Sistem pembagian kuota daerah khusus pada SIMTUN adalah sistem proporsional, makin banyak guru yang masuk dan memenuhi kriteria maka kuota yg diterima kabupaten tersebut makin banyak.
  2. Jika sebuah kab/kota tidak amanah dengan memasukkan banyak sekolah walaupun tidak sesuai persyaratan, maka akan mengakibatkan kab/kota lain yg jujur akan kebagian kuota sedikit karena tersedot ke kab/kota yg tidak jujur.
  3. Akan berlaku hukum positif. Semakin tidak amanah maka peluang guru untuk menerima karena tidak tetap sasaran lebih besar sehingga salah sasaran lebih banyak, dan yg amanah akan aman walapun sedikit. 
  4. Ingat pengawas fungsional ada dalam sistem tata negara kita maka akan ada kontrol terhadap ketidakjujuran tersebut berikut konsekuensinya.
  5. Indonesia sangat luas dan beragam. itulah hikmah keberagaman tersebut. 
Mari kita ubah pelan pelan dengan cara kondusif dan beretika dengan dukungan data yang baik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi dan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 Terlengkap

Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) (Dimanakah Letak Perbedaanya)