Yuk Kita Sadar Akan Tanggung Jawab Sebagai Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi guru atau yang juga
disebut dengan tunjangan profesi merupakan bentuk peningkatan
kesejahteraan tenaga pendidik / guru yang telah dinyatakan lolos
sertifikasi. Tunjangan sertifikasi guru ini nominalnya sebesar 1x gaji
pokok yang selama ini diterima setiap bulannya. Tunjangan sertifikasi
guru ini diterima secara periodik oleh para guru yang telah lolos
sertifikasi. Di beberapa daerah, tunjangan sertifikasi guru diterima
setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya tunjangan sertifikasi guru ini
diterima setiap bulan seperti layaknya gaji bulanan para guru.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan
guru ini, pemerintah mengharapkan terjadi pula peningkatan mutu tenaga
pendidik. Pernah muncul wacana bahwa pemerintah harus melakukan
penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini.
Apakah digunakan untuk 'mendanai' segala hal yang bertujuan untuk
meningkatkan mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang
keperluan yang lain. Namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga
terealisir.
Tunjangan sertifikasi guru tidak hanya
sekedar tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah, namun juga
merupakan salah satu bentuk reward (penghargaan) dari pemerintah
terhadap para guru yang telah memenuhi kriteria lolos sertifikasi.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunangan
sertifikasi guru, diharapkan para guru sebagai tenaga profesional bisa
lebih profesional dalam bekerja dan juga lebih bisa meningkatkan
kemampuan didik sehingga bisa lebih berperan dalam meingkatkan kualitas
anak didik di era yang serba kompetitif saat ini.
Setahun terakhir ini banyak usulan dari
masyarakat dan juga dari DPR bahwa pemerintah diharapkan untuk
mengadakan pengujian ulang secara berkala terhadap para guru yang telah
lolos sertifikasi. Ini bertujuan agar para guru tidak pernah berhenti
belajar serta tetap membekali diri dengan segala hal yang berhubungan
dengan peningkatan kemampuan dalam mendidik siswa. Dengan dilakukannya
pengujian ulang secara berkala, para guru tidak hanya terlena dengan
besarnya tunjangan sertifikasi guru yang diterima namun juga memiliki
tanggung jawab untuk tetap bisa melampaui syarat serta ujian kompetensi
supaya bisa tetap menerima tunjangan sertifikasi guru.
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!