Yuk Kita Sadar Akan Tanggung Jawab Sebagai Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi guru atau yang juga disebut dengan tunjangan profesi merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik / guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi. Tunjangan sertifikasi guru ini nominalnya sebesar 1x gaji pokok yang selama ini diterima setiap bulannya. Tunjangan sertifikasi  guru ini diterima secara periodik oleh para guru yang telah lolos sertifikasi. Di beberapa daerah, tunjangan sertifikasi guru diterima setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya tunjangan sertifikasi guru ini diterima setiap bulan seperti layaknya gaji bulanan para guru.
 
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengharapkan terjadi pula peningkatan mutu tenaga pendidik. Pernah muncul wacana bahwa pemerintah harus melakukan penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini. Apakah digunakan untuk 'mendanai' segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain. Namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga terealisir.
 
Tunjangan sertifikasi guru tidak hanya sekedar tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah, namun juga merupakan salah satu bentuk reward (penghargaan) dari pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi kriteria lolos sertifikasi. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunangan sertifikasi guru, diharapkan para guru sebagai tenaga profesional bisa lebih profesional dalam bekerja dan juga lebih bisa meningkatkan kemampuan didik sehingga bisa lebih berperan dalam meingkatkan kualitas anak didik di era yang serba kompetitif saat ini.
 
Setahun terakhir ini banyak usulan dari masyarakat dan juga dari DPR bahwa pemerintah diharapkan untuk mengadakan pengujian ulang secara berkala terhadap para guru yang telah lolos sertifikasi. Ini bertujuan agar para guru tidak pernah berhenti belajar serta tetap membekali diri dengan segala hal yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan dalam mendidik siswa. Dengan dilakukannya pengujian ulang secara berkala, para guru tidak hanya terlena dengan besarnya tunjangan sertifikasi guru yang diterima namun juga memiliki tanggung jawab untuk tetap bisa melampaui syarat serta ujian kompetensi supaya bisa tetap menerima tunjangan sertifikasi guru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi dan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 Terlengkap

Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) (Dimanakah Letak Perbedaanya)