Sertifikasi Kedua Guru Dalam Jabatan
Sertifikasi
Kedua Guru Dalam Jabatan, bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi tersebut untuk
selengkapnya dapat menyimak informasi berikut ini, semoga
bermanfaat.
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
62 TAHUN 2013
TENTANG
SERTIFIKASI
GURU DALAM JABATAN
DALAM
RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah daerah telah melakukan
pemindahan guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan menugaskan
menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian
antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang tugas yang diampu;
b. bahwa guru
wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk
Penataan dan Pemerataan Guru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kebinet
Indonesia
Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun
2013;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG ‘
SERTIFIKASI
GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud
dengan:
1. Guru
dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan
untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan
sertifikat pendidiknya.
2. Sertifikasi
guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang kedua bagi
guru dalam jabatan.
3. Lembaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah Perguruan
Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4. Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan
untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu
sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
5. Sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
6. Tunjangan
profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan
sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.
BAB II
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN
Pasal 2
(1) Guru
dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis
pendidikan, antar kabupaten/kota atau antar provinsi.
(2) Pemindahan
guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan
pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3) Guru
yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi
akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya wajib
mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.
Pasal 3
(1) Sertifikasi
guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya
dilakukan melalui jalur:
a. program
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan
Profesi Guru (PPG); atau
c. Program
Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi
yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2) Sertifikasi
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD
atau masyarakat.
(3) Mekanisme
keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas
baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Sertifikasi
guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan di LPTK
yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI
GURU
DALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN
Pasal 4
(1) Guru
yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru yang
diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2) Pemberian
tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
(1) Guru
dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan
sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap
muka per minggu berhak mendapatkan
tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah
tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
(2) Tunjangan
profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2
(dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!