Cara Menambahkan Jam Mengajar di Luar DIKDAS

Pertanyaan
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
Jawaban
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :

  • SK Beban mengajar
  • Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
  • Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOLUSI DIBALIK PERMASALAHAN DATA PTK DAPODIK DAN SK TUNJANGAN PROFESI (SERTIFIKASI)

Trik Untuk Mempercepat Laoading Internet dengan Pengaturan di Mozilla Firefox

Jumlah Wakil Kepala (WAKA) DAPODIKDAS 2014