Cara Menambahkan Jam Mengajar di Luar DIKDAS

Pertanyaan
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
Jawaban
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :

  • SK Beban mengajar
  • Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
  • Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Tunjangan Sertifikasi Guru 2014

CARA PRAKTIS MENYIMPAN LEMBAR CEK "INFO PTK" PADA LAPOR TUNJANGAN DIKDAS

Tunjangan Guru Triwulan I/2014 Dibayar Akhir Maret ini_