Kebijakan Sertifikasi Guru 2014



Tahun 2013 tinggal menghitung hari. Proses pemberkasan sertifikasi guru 2014 pun sudah dimulai. Guru-guru khususnya yang belum bersertifikat pendidik akan disibukkan dengan kegiatan mengumpulkan berkas-berkas yang ditentukan untuk diserahkan kepada operator dinas pendidikan kota/kabupaten. Berkas-berkas ini akan diverifikasi dan diinputkan kedalam sistem AP2SG agar data guru tersebut dapat menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014. Rentang waktu proses pemberkasan sangat singkat, karena pelaksanaan UKG 2014 direncakan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2014. Meskipun jadwal ini belum final, mengingat helat ini sangat tergantung dengan pembiayaan diawal tahun, tetapi karena tahun depan merupakan tahun pelaksanaan pemilu, maka bukan tidak mungkin, UKG dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah. 
Banyak pertanyaan seputar pelaksanaan sertifikasi guru 2014 yang dilontarkan oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik. Mudah-mudahan sebahagian pertanyaan tersebut dapat terjawab dengan kebijakan-kebijakan sertifikasi 2014  berikut ini :
1.     Pendataan calon peserta sertifikasi untuk calon peserta sertifikasi guru tahun 2014-2015. Terhitung mulai tanggal 9 Desember 2013 kemarin, Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) telah memulai proses verifikasi data tahap kedua dimana operator kota/kabupaten beserta operator LPMP dapat menginputkan data calon peserta yang tidak masuk kedalam daftar calon peserta sertifikasi guru kelompok UKG NON SERTIF. Pendataan yang dilakukan saat ini baik yang dilakukan oleh sistem AP2SG secara otomatis, maupun yang dilakukan secara manual oleh operator adalah pendataan calon peserta sertifikasi guru untuk tahun 2014 dan 2015. Pendataan ini secara otomatis akan memisahkan calon peserta yang akan masuk dalam daftar calon sertifikasi guru melalui PLPG/PF/PSPL tahun 2014 dan PPG untuk tahun 2015. Tahun 2014 esok direncanakan merupakan pelaksanaan PLPG terakhir, karena mulai tahun 2015, pelaksanaan sertifikasi guru akan dilakukan melalui jalur PPG. Namun demikian, pola sertifikasi guru dalam jabatan khususnya bagi yang mengajar mulai tahun 2006 sampai 2015 masih dalam proses pembahasan.
2.     Uji Kompetensi Guru (UKG) online (bagi yang belum). UKG merupakan kegiatan pemetaan kompetensi guru. Kegiatan ini menjadi tahapan yang wajib diikuti oleh guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Adapun pelaksaan UKG 2014 yang direncanakan akan dilaksanakan pada rentang waktu 18 s.d 23 Februari 2014 (tentatif) hanya akan diikuti oleh guru-guru yang belum mengikuti UKG 2013 saja. Bagi guru yang sudah mengikuti UKG 2013 tetapi bidang studi UKG-nya salah/tidak sesuai dengan bidang studi yang diampu, meskipun telah menyelesaikan UKG-nya saat itu, masih dalam proses pembahasan, apakah harus mengikuti UKG ulang atau tidak.
3.     Peserta sertifikasi guru ditentukan setelah selesai UKG 2014. Nama-nama yang tercantum didalam AP2SG dan dapat dilihat oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik secara online melalui URL sergur.kemdiknas.go.id/sg13 bukanlah data final peserta sertifikasi guru 2014. Daftar peserta sertifikasi guru 2014 baru akan ditentukan dan ditampilkan setelah UKG 2014 selesai dilaksanakan. Hal ini terkait dengan kuota sertifikasi guru kota/kabupaten yang baru akan disampaikan setelah pelaksanaan UKG 2014.
4.     Sertifikasi berbasis prodi. Artinya sertifikasi didasarkan atas program studi yang menjadi latar belakang akademis guru.
5.     Perangkingan dimulai dari usia, masa kerja, dan golongan. Setelah data-data calon peserta diinputkan dan diverifikasi baik oleh guru sendiri maupun oleh operator dinas kota/kabupaten, selanjutnya sistem AP2SG akan merangking nama-nama guru yang akan menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014. Perangkingan didasarkan atas urutan usia, masa kerja dan golongan secara descending. Dari daftar ini akan diambil data-data peserta teratas sejumlah kuota yang diberikan.
6.   LPTK berhak memeriksa ulang kesehatan peserta dan menunda keikutsertaan PLPG jika kesehatannya tidak memungkinkan. Meskipun ketika mengumpulkan berkas, calon peserta sertifikasi guru sudah menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter kepada operator dinas pendidikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan dinyatakan sehat secara fisik oleh dokter, namun untuk kelancaran pelaksanaan PLPG yang cukup menguras tenaga, LPTK berhak memeriksa ulang kesehatan peserta. Dari hasil pemeriksaan tersebut, LPTK berhak menunda bahkan membatalkan keikut sertaan PLPG apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa calon peserta PLPG tidak memenuhi syarat kesehatan.
7.     Persyaratan kualifikasi akademik hanya yang berijasah S1/D-IV. Sesuai dengan syarat-syarat calon peserta sertifikasi guru 2014, calon peserta sertifikasi guru 2014 wajib memenuhi ketentuan memiliki kualifikasi akademis S1 atau D-IV. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademis S1 atau D-IV.
8.     Dimulai pelaksanaan Sertifikat Pendidik kedua (Permendikbud No 62 Tahun 2013). Bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dan dipindah tugaskan untuk mengampu bidang studi yang lain yang berbeda dengan bidang studi yang disertifikasikan, berkesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik kedua dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi dan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 Terlengkap

Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) (Dimanakah Letak Perbedaanya)