Kebijakan Sertifikasi Guru 2014
Tahun 2013 tinggal menghitung hari. Proses pemberkasan
sertifikasi guru 2014 pun sudah dimulai. Guru-guru khususnya yang belum
bersertifikat pendidik akan disibukkan dengan kegiatan mengumpulkan
berkas-berkas yang ditentukan untuk diserahkan kepada operator dinas pendidikan
kota/kabupaten. Berkas-berkas ini akan diverifikasi dan diinputkan kedalam
sistem AP2SG agar data guru tersebut dapat menjadi calon peserta sertifikasi
guru 2014. Rentang waktu proses pemberkasan sangat singkat, karena pelaksanaan
UKG 2014 direncakan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2014. Meskipun jadwal
ini belum final, mengingat helat ini sangat tergantung dengan pembiayaan diawal
tahun, tetapi karena tahun depan merupakan tahun pelaksanaan pemilu, maka bukan
tidak mungkin, UKG dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang
direncanakan oleh pemerintah.
Banyak
pertanyaan seputar pelaksanaan sertifikasi guru 2014 yang dilontarkan oleh
guru-guru yang belum bersertifikat pendidik. Mudah-mudahan sebahagian
pertanyaan tersebut dapat terjawab dengan kebijakan-kebijakan sertifikasi 2014
berikut ini :
1.
Pendataan
calon peserta sertifikasi untuk calon peserta sertifikasi guru tahun 2014-2015. Terhitung mulai tanggal 9 Desember 2013 kemarin, Aplikasi
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) telah memulai proses verifikasi data
tahap kedua dimana operator kota/kabupaten beserta operator LPMP dapat menginputkan
data calon peserta yang tidak masuk kedalam daftar calon peserta sertifikasi
guru kelompok UKG NON SERTIF. Pendataan yang dilakukan saat ini baik yang
dilakukan oleh sistem AP2SG secara otomatis, maupun yang dilakukan secara
manual oleh operator adalah pendataan calon peserta sertifikasi guru untuk
tahun 2014 dan 2015. Pendataan ini secara otomatis akan memisahkan calon
peserta yang akan masuk dalam daftar calon sertifikasi guru melalui
PLPG/PF/PSPL tahun 2014 dan PPG untuk tahun 2015. Tahun 2014 esok direncanakan
merupakan pelaksanaan PLPG terakhir, karena mulai tahun 2015, pelaksanaan
sertifikasi guru akan dilakukan melalui jalur PPG. Namun demikian, pola
sertifikasi guru dalam jabatan khususnya bagi yang mengajar mulai tahun 2006
sampai 2015 masih dalam proses pembahasan.
2.
Uji
Kompetensi Guru (UKG) online (bagi yang belum). UKG merupakan kegiatan pemetaan kompetensi guru. Kegiatan
ini menjadi tahapan yang wajib diikuti oleh guru yang akan mengikuti
sertifikasi guru. Adapun pelaksaan UKG 2014 yang direncanakan akan dilaksanakan
pada rentang waktu 18
s.d 23 Februari 2014 (tentatif) hanya akan diikuti oleh
guru-guru yang belum mengikuti UKG 2013 saja. Bagi guru yang sudah mengikuti
UKG 2013 tetapi bidang studi UKG-nya salah/tidak sesuai dengan bidang studi
yang diampu, meskipun telah menyelesaikan UKG-nya saat itu, masih dalam proses
pembahasan, apakah harus mengikuti UKG ulang atau tidak.
3.
Peserta
sertifikasi guru ditentukan setelah selesai UKG 2014. Nama-nama yang tercantum didalam AP2SG dan dapat dilihat
oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik secara online melalui URL sergur.kemdiknas.go.id/sg13 bukanlah
data final peserta sertifikasi guru 2014. Daftar peserta sertifikasi guru 2014
baru akan ditentukan dan ditampilkan setelah UKG 2014 selesai dilaksanakan. Hal
ini terkait dengan kuota sertifikasi guru kota/kabupaten yang baru akan
disampaikan setelah pelaksanaan UKG 2014.
4.
Sertifikasi
berbasis prodi. Artinya sertifikasi didasarkan
atas program studi yang menjadi latar belakang akademis guru.
5.
Perangkingan
dimulai dari usia, masa kerja, dan golongan. Setelah data-data calon peserta diinputkan dan
diverifikasi baik oleh guru sendiri maupun oleh operator dinas kota/kabupaten,
selanjutnya sistem AP2SG akan merangking nama-nama guru yang akan menjadi calon
peserta sertifikasi guru 2014. Perangkingan didasarkan atas urutan usia, masa
kerja dan golongan secara descending.
Dari daftar ini akan diambil data-data peserta teratas sejumlah kuota yang
diberikan.
6. LPTK
berhak memeriksa ulang kesehatan peserta dan menunda keikutsertaan PLPG jika
kesehatannya tidak memungkinkan.
Meskipun ketika mengumpulkan berkas, calon peserta sertifikasi guru sudah
menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter kepada operator dinas pendidikan
sebagai bukti bahwa yang bersangkutan dinyatakan sehat secara fisik oleh
dokter, namun untuk kelancaran pelaksanaan PLPG yang cukup menguras tenaga,
LPTK berhak memeriksa ulang kesehatan peserta. Dari hasil pemeriksaan tersebut,
LPTK berhak menunda bahkan membatalkan keikut sertaan PLPG apabila hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa calon peserta PLPG tidak memenuhi syarat
kesehatan.
7.
Persyaratan
kualifikasi akademik hanya yang berijasah S1/D-IV. Sesuai dengan syarat-syarat calon peserta sertifikasi guru 2014,
calon peserta sertifikasi guru 2014 wajib memenuhi ketentuan memiliki
kualifikasi akademis S1 atau D-IV. Hal ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru harus memiliki
kualifikasi akademis S1 atau D-IV.
8.
Dimulai
pelaksanaan Sertifikat Pendidik kedua (Permendikbud No 62 Tahun 2013). Bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dan dipindah
tugaskan untuk mengampu bidang studi yang lain yang berbeda dengan bidang studi
yang disertifikasikan, berkesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik
kedua dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!