Data Yang Diverifikasi Ketika Pemberkasan Calon Sertifikasi 2014
Verifikasi data calon
peserta sertifikasi guru tahun 2014 sudah dimulai terhitung mulai tanggal 9
Desember 2013 kemarin. Proses verifikasi ini termasuk bagian dari kegiatan
input data calon peserta yang belum tercantum sebelumnya pada verifikasi tahap
I melalui aplikasi AP2SG yang dapat dilihat melalui URL
sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Namun saat ini pengecekan tidak bisa dilakukan sebagai
dampak dari proses verifikasi tahap II yang sedang berlangsung. Proses
verifikasi ini dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota pada
rentang waktu yang telah direncanakan sebelumnya sebagaimana yang dapat dilihat
pada artikel Jadwal Sertifikasi
Guru 2014 mulai UKG hingga PLPG.
Lalu,
apa saja Data Yang Diverifikasi Ketika Pemberkasan Calon Sertifikasi 2014
? Apa manfaatnya mengetahui data apa saja yang akan diverifikasi operator dinas
pendidikan kabupaten/kota ? Berikut ini adalah hal-hal pokok yang akan
diperhatikan dengan seksama pada saat proses verifikasi data berlangsung :
1.
Nama. Cara penulisan nama yang salah dapat mengakibatkan
kegagalan keikut sertaan sertifikasi atau pengurusan SKTP ketika lulus PLPG.
Khususnya penulisan nama dengan singkatan atau karakter yang tidak sesuai
meskipun hanya 1 (satu) karakter yang salah. Sesuaikan nama pada A0 dengan nama
yang tercantum didalam SK dan ijazah serta dokumen penting lainnya.
2.
Kualifikasi
akademik D4/S1 (dibuktikan dengan ijazah bukan surat keterangan lulus). Sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat calon
peserta sertifikasi tahun 2014 bahwa yang dapat
diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah guru yang
telah menyelesaikan jenjang akademis Strata-1 (S1) atau D-IV dibuktikan dengan
ijazah. Adapun guru yang sudah mengikuti yudisium tetapi baru memegang surat
keterangan lulus, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ijazah ini harus dilegalisir agar dinyatakan sah.
3.
Status
pegawai. Status pegawai yang akan
diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah guru PNS/CPNS
atau guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK yang ditanda tangani oleh
ketua yayasan atau guru honor daerah dibutktikan dengan SK yang ditanda tangani
oleh kepala daerah atau a.n kepala daerah.
4.
TMT
tugas sebagai guru. Terhitung
mulai tanggal (TMT) sebagai guru ini akan dijadikan dasar apakah guru yang
bersangkutan sudah menjadi guru sebelum undang-undang nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan pada bulan desember tahun 2005. Jika
TMT nya sebelum UUGD maka guru tersebut akan diikut sertakan sebagai calon
peserta sertifikasi guru 2014, jika tidak maka kemungkinan guru tersebut akan
diikutkan sertifikasi melalui pola pendidikan profesi guru (PPG).
5. Tanggal
lahir. Tanggal lahir guru akan ditinjau
apakah guru yang bersangkutan memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari
2014 yang akan datang. Jika ya, maka meskipun syarat lainnya terpenuhi, maka
guru yang bersangkutan tidak akan diikut sertakan sebagai calon peserta
sertifikasi guru 2014.
6.
Golongan/pangkat. Golongan/pangkat ini khusus bagi guru PNS/CPNS. Jika guru
tersebut memiliki golongan IV/b atau IV/c maka guru tersebut berpeluang untuk
diikut sertakan pada sertifikasi guru 2014 melalui pola pemberian sertifikat
pendidik secara langsung (PSPL) sebagaimana yang sudah dijelaskan pada alur
sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2014.
7. Jenjang
tempat tugas. Jenjang tempat tugas ini sangat
menentukan keikut sertaan guru peserta sertifikasi guru 2014 pada pendidikan
latihan profesi pendidik (PSPL).
8. Bidang
studi sertifikasi. Sama seperti
halnya dengan poin 6 diatas, bidang studi sertifikasi akan sangat
menentukan keikut sertaan guru peserta sertifikasi guru 2014 pada pendidikan
latihan profesi pendidik (PSPL). Bidang studi yang salah akan menyebabkan guru
yang bersangkutan tidak bisa menerima TPP karena tidak akan sesuai dengan
berkas ketika akan melengkapi berkas ketika mengurus SKTP.
Bagi
guru yang belum bersertifikat pendidik, wajib
mengetahui dan memantau dengan teliti secara online pada waktu yang ditentukan
khususnya pada 8 data-data penting yang tercantum diatas.
Karena kesalahan 8 data tersebut diatas, dapat berakibat kesalahan pada proses
sertifikasi yang akan dilalui sehingga guru tersebut tidak akan bisa mengikuti
sertifikasi seperti yang diharapkan. Bahkan bisa saja, tidak masuk dalam daftar
calon peserta sertifikasi 2014. Padahal sesungguhnya guru tersebut memenuhi
syarat. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!