Penjelasan Isian Lembar Info PTK Pada Aplikasi Dapodik
Beberapa Point penting
yang kira nya harus diperhatikan para PTK maupun ops pada Lembar Info PTK
menyangkut data-data yang telah terkirim dari hasil Sync maupun hasil dari
Backup Sinkronisasi Dapodik (BSD)
Seperti penjelasan dari Pak Nazarudin Kompetan (P2TK Dikdas) kami lansir dan sampaikan kembali sebagai berikut :
Seperti penjelasan dari Pak Nazarudin Kompetan (P2TK Dikdas) kami lansir dan sampaikan kembali sebagai berikut :
Last Update :
adalah tanggal terakhir data inividu PTK
diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data last_update pada tabel
ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua data memiliki
tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam
server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak
mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.
Contoh :
SDN 2 Garagata
sinkron pertama pada tanggal 07/01/2014 maka semua ptk last update nya bisa jadi tanggal tersebut juga, lalu ada perubahan data Guru A dan di sinkronkan ulang pada tanggal 05/02/2014, maka data guru A tersebut yang dilakukan perubahan dan dsinkronkan lagi akan mengikuti last update terakhirnya namun bukan berarti data guru yang tidak ada perubahan akan berubah juga last update nya.
NUPTK
sinkron pertama pada tanggal 07/01/2014 maka semua ptk last update nya bisa jadi tanggal tersebut juga, lalu ada perubahan data Guru A dan di sinkronkan ulang pada tanggal 05/02/2014, maka data guru A tersebut yang dilakukan perubahan dan dsinkronkan lagi akan mengikuti last update terakhirnya namun bukan berarti data guru yang tidak ada perubahan akan berubah juga last update nya.
NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk PTK yang sudah memiliki NUPTK.
NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK
yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada
aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah
dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada
perubahan-perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data
tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK.
Nama
Nama
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan
nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte
kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan
bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK
bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte
kelahiran.
Tanggal Lahir
Tanggal Lahir
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan
tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal ijazah/akte
kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan ke operator
tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte kelahiran dengan
NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan
maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Nomor induk Kependukan. NIK
Nomor induk Kependukan. NIK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan
pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid.
Jenis PTK
Jenis PTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK
pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Status Kepegawaian
Status Kepegawaian
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengann SK Pengangkatan Terakhir yang diterima oleh PTK.
Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut
tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun..
Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi
sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap
tunjangan, dan kesalahan yang disengaja
akan dianggap sebagai manipulasi data.
Nama Status Kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir
Nomor SK Pengangkatan
Nama Status Kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir
Nomor SK Pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan
terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
TMT SK Pengangkatan
TMT SK Pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan
terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
Sumber Gaji
Sumber Gaji
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai bukan
PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
· Jika dibayar
oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari
sekolah
· Jika dibayar
oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
· jika dibayar
oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD tingkat II
· Jika dibayar
oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD tingkat I
· dan sebagainya.
Nama Pangkat Golongan
Nama Pangkat Golongan
Diambil dari
isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak
memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan
nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian
PTK.
Kenapa harus
diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah
bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara
hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena
dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa Kerja
Masa Kerja
Diambil dari
isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak
memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan
masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus
diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya
adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya,
secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena
dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa kerja
seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak
dihitung dari kapan orang teresbut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama
masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan
pangkat.
Gaji Pokok
Gaji Pokok
Tidak diambil dari
isian dapodik, tetapi diambil dari tabel gaji terbaru yang dikeluarkan oleh
sekretaris negara,..dan yang terbaru saat ini adalah PP 22 tahun 2013.
Pengambilan
besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang
diakui dalam lembar SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi
gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada
ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya
sudah sesuai belum.
Ijazah Terakhir
Ijazah Terakhir
Diambil dari
isian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Riwayat
pendidikan formal wajib diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk
tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan
pendidikan formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar
dapat masuk dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik.
Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Tugas Tambahan
Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Tugas Tambahan
Diambil dari
isian dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan
(rencananya
tugas tambahan akan dibahas detail belakangan)
Catatan
Bila dulu di cek Lapor Tunjangan Dikdas ada data PTK sudah fix dan ga ada masalah, kemudian ada perubahan tanggal atau sumber "update data terakhir" dan datanya jadi ada yang ga valid, misal NUPTK jadi tidak valid atau NRG tidak ditemukan sedang kita merasa ga merubah data NUPTK, NRG, dan Nama PTK tsb, maka bisa dipastikan Data PTK tersebut masih dalam proses validasi ulang di aplikasi lapor tunjangan shg datanya masih dalam proses perubahan. ABAIKAN KEJADIAN INI. Cek kembali data PTK tersebut dilain waktu atau lain hari, bisa dipastikan datanya akan kembali Normal.
Jika JJM nya tidak linear...bagi yang baru sertifikasi...
untuk Guru yang lulus sertifikasi tahun 2013, bila Status NUPTK pada Database NUPTK dan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidiknya sudah fix tapi jam linearnya masih 0 dan berwarna merah, bisa dipastikan itu karena NRG Guru tersebut belum diinputkan pada aplikasi dapodikdasnya. Segera inputkan NRG-nya dan kirim ulang data backup BSD-nya ke OP Simtung Kabupatennya.
Rud Poetra Bima
Catatan
Bila dulu di cek Lapor Tunjangan Dikdas ada data PTK sudah fix dan ga ada masalah, kemudian ada perubahan tanggal atau sumber "update data terakhir" dan datanya jadi ada yang ga valid, misal NUPTK jadi tidak valid atau NRG tidak ditemukan sedang kita merasa ga merubah data NUPTK, NRG, dan Nama PTK tsb, maka bisa dipastikan Data PTK tersebut masih dalam proses validasi ulang di aplikasi lapor tunjangan shg datanya masih dalam proses perubahan. ABAIKAN KEJADIAN INI. Cek kembali data PTK tersebut dilain waktu atau lain hari, bisa dipastikan datanya akan kembali Normal.
Jika JJM nya tidak linear...bagi yang baru sertifikasi...
untuk Guru yang lulus sertifikasi tahun 2013, bila Status NUPTK pada Database NUPTK dan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidiknya sudah fix tapi jam linearnya masih 0 dan berwarna merah, bisa dipastikan itu karena NRG Guru tersebut belum diinputkan pada aplikasi dapodikdasnya. Segera inputkan NRG-nya dan kirim ulang data backup BSD-nya ke OP Simtung Kabupatennya.
Rud Poetra Bima
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!