Hal - Hal Yang Sering Menjadi Pertanyaan Para OPS Terkait Data Yang Terinput di DAPODIK



Bapak ibu Pengawas Sekolah terkait dengan SK TP (Tunjangan Profesi) untuk Pengawas adalah :
Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapdodik
Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (Rud).

PTK yang telah menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal berikut ini :
  • Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam pelajarannya diambil guru lain.
  • Terdeteksi manipulasi pada data seperti :
    • Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
    • Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
    • Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
    • Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
    • Rombongan Belajar Tidak normal
    • Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel
Pertanyaan
Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya?
Jawaban
Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka  kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya

1. Lulusan tahun 2006-2010
  • Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada data kelulusan di sim tunjangan
  • Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
  • Dokumen lain yang diperlukan
2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
  • Fotocopy sertifikat dan data kelulusan
  • dokumen pendukung
  • Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)
3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.


Tunjangan Profesi Guru ex-RSBI
Pertanyaan
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
Jawaban
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.

Cara Pengusulan SK TP Guru Inklusi
Pertanyaan
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
Jawaban
Guru inklusi dimasukkan ke dalam rombel sebagai Guru Kelas SDLB. Jam Guru Inklusi tidak akan merusak Jam Normal

Tugas Tambahan Guru yang Diakui
Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :
No
Jenis Tugas Tambahan
Jam diakui
1
Kepala Sekolah
18 Jam
2
Wakil Kepala Sekolah
12 Jam
3
Kepala Perpustakaan
12 Jam
4
Kepala Laboratorium
12 Jam


Jumlah Kepala Laboratorium
Pertanyaan
Kepala Laboratorium ada berapa orang?
Jawaban
Kepala lab ada 1 untuk satu lab

Team Teaching Tidak Diperbolehkan
Pertanyaan
Apakah Team Teaching masih diperbolehkan?
Jawaban
Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi dan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 Terlengkap

Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) (Dimanakah Letak Perbedaanya)