Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) (Dimanakah Letak Perbedaanya)
Guru honorer atau guru honor
adalah guru dengan status tidak tetap atau bisa disebut sebagai guru
yang belum diangkat menjadi PNS. Guru honor diangkat (dipekerjakan) oleh
pihak sekolah dalam hal ini yang berwenang adalah Kepala Sekolah,
tentunya memiliki SK sekolah (jika mengajar di sekolah negeri) dan SK
yayasan (jika guru tersebut mengajar di sekolah swasta).
Honor untuk guru honorer di sekolah negeri (khusus SD dan SMP) diambil dari dana BOS, biasanya berkisar Rp 200.000 sampai dengan Rp 750.000 itu tergantung kebijakan dari Kepala Sekolah. Sedangkan untuk SMA (Negeri) dan Sekolah Swasta, honor di hitung berdasarkan jumlah jam mengajarnya setiap minggu di kali Rp setiap jamnya.
Dalam kaitannya dengan dapodik 2014, operator mungkin sering hadapkan dengan isian Guru Honor Sekolah (GHS) serta Guru Tidak Tetap (GTT). Nah, yang jadi permasalahannya adalah apa perbedaan dari kedua ini? Agar perbedaan tersebut menjadi jelas, berikut adalah perbedaan Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT):
Honor untuk guru honorer di sekolah negeri (khusus SD dan SMP) diambil dari dana BOS, biasanya berkisar Rp 200.000 sampai dengan Rp 750.000 itu tergantung kebijakan dari Kepala Sekolah. Sedangkan untuk SMA (Negeri) dan Sekolah Swasta, honor di hitung berdasarkan jumlah jam mengajarnya setiap minggu di kali Rp setiap jamnya.
Dalam kaitannya dengan dapodik 2014, operator mungkin sering hadapkan dengan isian Guru Honor Sekolah (GHS) serta Guru Tidak Tetap (GTT). Nah, yang jadi permasalahannya adalah apa perbedaan dari kedua ini? Agar perbedaan tersebut menjadi jelas, berikut adalah perbedaan Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT):
- Guru Honor Sekolah (GHS) adalah Guru Honor yang SK Pengangkatannya ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau bisa juga dalam beberapa kasus SK Pengangkatan ditandatangani oleh Komite Sekolah tempat Guru Honor tersebut bekerja. Gaji/Honor Guru Honorer biasanya dibayar dari Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS.
- Guru Tidak Tetap (GTT) Kab/Kota adalah Guru Honor Sekolah yang SK Pengangkatannya ditandatangani oleh Bupati/Sekda dan sumber gajinya berasal dari APBD Kabupaten.
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!