Tunjangan Guru Triwulan I/2014 Dibayar Akhir Maret ini_
Jakarta
– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjadwalkan akan
membayar tunjangan guru untuk triwulan pertama tahun 2014 pada akhir
bulan Maret 2014 ini. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer
daerah.
“Akhir Maret itu guru-guru sudah bisa lihat, apakah tunjangannya sudah bisa disalurkan, melalui web
kemdikbud,” kata Mendikbud Mohammad Nuh, pada jumpa pers penutupan
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014, di Jakarta, Jumat
(7/3).
Mendikbud menyebutkan, ada tiga jenis
tunjangan yang akan disalurkan,yaitu tunjangan profesi guru non PNS,
tunjangan kualifikasi guru yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan
tunjangan guru daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terpencil).
Menurut Mendikbud, seluruh data saat ini
sedang diverifikasi untuk memastikan guru penerima tunjangan memenuhi
persyaratan, termasuk persyaratan minimal 24 jam mengajar.
Adapun untuk urusan hutang piutang
tunjangan yang belum tersalurkan di tahun sebelumnya, menurut Mendikbud,
saat ini sedang diselesaikan oleh BPKP dan inspektorat Kemdikbud. Ia
menegaskan, Pemerintah memiliki komitmen untuk menuntaskan hak para guru
tersebut. “Jika hasil audit sudah rampungg, maka sesegera mungkin disalurkan hutang piutang itu,” ujarnya.
Pemberian tunjangan bagi guru ini, kata
Mendikbud M. Nuh, bukan sekadar pemberian hak para guru. Ia menyebutkan,
ada konsep segitiga yang saling
berhubungan. Pertama, para guru harus meningkatkan kapasitas dan
profesionalitasnya. Konsekuensi kenaikan kapasitas tersebut adalah
meningkatnya kinerja guru.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas guru
akan diukur dengan instrumen pengukuran kinerja guru yang saat ini
sedang disiapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Dari
pengukuran kinerja guru ini, akan meningkatkan konsekuensi karir yang
berimbas pada kesejahteraan guru.
“Kita tidak ingin melepaskan guru dengan kapasitas yang kurang,” tandas Mendikbud.
Kementerian Agama Selesaikan Tunggakan
Masih terkait dengan tunjangan guru itu,
Kementerian Agama berjanji akan menuntaskan tunjangan profesi guru
madrasah yang tertunggak sejak tahun 2008 pada 2014 ini. Saat ini
anggaran yang tersedia baru Rp 410 miliar, kekurangannya dianggarkan
melalui mekanisme APBNP 2014. Besar keseluruhan tunggakan adalah Rp 1,3
triliun.
“Tunggakan itu harus diselesaikan tahun
2014 ini,” ujar Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis Setiawan ketika
menerima pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Kamis (6/4).
Terkait dengan tuntutan realisasi
tunjangan impassing guru non PNS di madrasah swasta, Nurkholis
mengatakan, guna menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh
perubahan klausul tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 juta
menjadi sesuai dengan grade yang ada di dalam SK Impassing, maka
pembayarannya akan dilaksanakan secara serentak. Karena itu, tidak bisa
dilaksanakan pada 2014 ini.
“Jadi tunjangan profesi guru non PNS di
madrasah swasta tidak bisa dilaksanakan tahun 2014, karena Kementerian
Agama akan terlebih dahulu menuntaskan tunjangan profesi guru yang
tertunggak sejak tahun 2008,” terang Nurkholis.
Untuk penerbitan SK Impassing guru non
PNS di madrasah swasta, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama sudah
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Impassing bagi guru non PNS di madrasah
yang berjumlah 148.000. Penerbitan SK tersebut merupakan usulan dari
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang disampaikan ke Direktorat
Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke Biro Kepegawaian.
“ SK Impassing 99% sudah ditandatangani,
hari ini, Kamis (6/3) SK sisanya akan selesai ditandatangani,” ujar
Mahsusi, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
Mahsusi menjelaskan selanjutnya dalam
waktu tidak lama, SK tersebut dikoordinasikan dengan Direktorat
Pendidikan Madrasah segera disampaikan ke seluruh guru madrasah non PNS
melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
(Humas Kemdikbud/Humas Kemenag/ES)*
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!