Tunggakan Tunjangan Profesi Guru 2010 - 2013 Segera di Bayar
Konpers Mendikbud, M. Nuh |
Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera melunasi
tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru di 122 kabupaten dan kota
yang sudah berlangsung sejak 2010 hingga 2013. "Anggarannya sudah
dialoksikan", demikian disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Mohammad Nuh, (27/3/2013).
Mendikbud menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten
dan kota sekitar Rp. 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran
tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp. 4 triliun. Dengan kondisi
itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi
tunggakan tunjangan guru tadi.
"Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan
guru yang awalnya diperkirakan minus Rp. 8 triliun. Setelah BPKP masuk,
ternyata hanya Rp. 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari 4
triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/ kota ada 6
triliun. Artinya masih ada itu dananya," jelasnya.
Sementara itu, untuk tunjangan profesi guru tahun 2014 triwulan pertama,
bagi guru non-PNS sudah sampai tahap pencairan. Sedangkan untuk guru
PNS akan menyusul setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
sebagai landasan hukumnya.
(Disarikan
dari http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2343)
Komentar
Posting Komentar
Yang Mo Comentar n Kasih Saran .............Monggo .........!!