Tunggakan Tunjangan Profesi Guru 2010 - 2013 Segera di Bayar

Konpers Mendikbud, M. Nuh
Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera melunasi tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru di 122 kabupaten dan kota yang sudah berlangsung sejak 2010 hingga 2013. "Anggarannya sudah dialoksikan", demikian disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, (27/3/2013).

Mendikbud menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten dan kota sekitar Rp. 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp. 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru tadi.

"Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus Rp. 8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya Rp. 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari  4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/ kota ada 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya," jelasnya.

Sementara itu, untuk tunjangan profesi guru tahun 2014 triwulan pertama, bagi guru non-PNS sudah sampai tahap pencairan. Sedangkan untuk guru PNS akan menyusul setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukumnya.
(Disarikan dari http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2343)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi dan Jadwal PLPG Sertifikasi Guru 2013 Terlengkap

Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) (Dimanakah Letak Perbedaanya)